BANGKA BELITUNG – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke luar negeri berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam rangkaian pengungkapan selama Agustus 2026, sebanyak 90,151 ton pasir timah atau 1.871 karung berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut mencakup empat perkara yang terjadi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Dari keseluruhan barang bukti yang disita, aparat memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar berhasil diselamatkan.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026) siang.
“Pada sore hari ini, kita akan menjelaskan bahwa ada 4 kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung yang digagalkan Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Belitung Timur,” kata Viktor mengawali konferensi pers.
“Sehingga total pengungkapan sebanyak sekitar 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 90,1 miliar rupiah,” timpalnya.
Kasus Pertama, 52,5 Ton Pasir Timah Diamankan
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah yang berada di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari lokasi tersebut, tim gabungan Polda Babel mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat mencapai 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing AC selaku Direktur CV HJP, YO sebagai pengatur lapangan, HA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga rumah atau gudang penampungan, serta FK yang berperan sebagai kolektor atau pengumpul dana dari AC.
Polisi menemukan modus yang digunakan dengan memanfaatkan CV Mitra PT Timah dalam aktivitas pembelian pasir timah ilegal. Material tersebut kemudian ditampung dan diduga dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri.
















