IMG-20260926-WA0062
Bangka Belitung

Hellyana Diberhentikan Sementara, Rumah Dinas dan Mobil Jabatan Ditarik

×

Hellyana Diberhentikan Sementara, Rumah Dinas dan Mobil Jabatan Ditarik

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video penarikan mobil dinas Wagub Hellyana. Foto: Istimewa.
Tangkapan layar video penarikan mobil dinas Wagub Hellyana. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Status pemberhentian sementara Hellyana sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berdampak langsung terhadap sejumlah fasilitas yang selama ini melekat pada jabatannya. Pemerintah Provinsi Babel memastikan fasilitas jabatan tersebut tidak lagi diberikan selama Hellyana menjalani pemberhentian sementara.

Fasilitas yang dihentikan meliputi rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan atau ADC, hingga Biaya Operasional Kepala Daerah (BOP) dan sarana prasarana pendukung lainnya. Ketentuan tersebut berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi mengatakan pemberhentian sementara Hellyana ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2026.

Menurut Imam, konsekuensi pemberhentian sementara tidak hanya membuat Hellyana tidak menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Babel, tetapi juga menghentikan fasilitas yang berkaitan langsung dengan jabatan tersebut.

“Fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan (ADC), hingga Biaya Operasional Kepala Daerah (BOP) dan sarana prasarana lainnya tidak lagi diberikan terhitung sejak keputusan ditetapkan,” tuturnya, Senin (28/9/2026).

Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Hellyana. Berdasarkan petikan Keppres yang beredar, pemberhentian sementara berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, tugas Wakil Gubernur Babel selama Hellyana diberhentikan sementara dilaksanakan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, status pemberhentian sementara tidak serta-merta menghapus seluruh hak Hellyana. Peraturan justru membedakan antara hak protokoler dan hak keuangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dikenai pemberhentian sementara.

Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler, tetapi tetap memperoleh hak keuangan tertentu.

error: