Dalam perkara ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp7 miliar.
“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 90,1 Milyar rupiah,” ungkap Viktor.
Polisi Kejar Pemodal dan Pemilik Perusahaan
Viktor menegaskan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih akan mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemilik perusahaan maupun pemodal.
Selain mempercepat proses penyidikan, Polda Babel juga akan memperkuat koordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Para tersangka ini ada yang menjalani pemeriksaan atau penyidikan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel. Mereka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.
















