PANGKALPINANG – Pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak serta-merta menghentikan seluruh hak keuangannya. Selama proses hukum berjalan, Hellyana masih menerima sejumlah komponen keuangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Namun, hak yang diberikan selama masa pemberhentian sementara tidak sama dengan fasilitas yang melekat pada jabatan. Hellyana tetap memperoleh gaji pokok dan sejumlah tunjangan tertentu, sementara hak protokoler serta fasilitas pendukung jabatan dihentikan.
Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan ketentuan tersebut berlaku setelah Hellyana dikenai pemberhentian sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2026.
Menurut Imam, hak keuangan yang masih diterima Hellyana selama masa pemberhentian sementara terdiri atas gaji pokok, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri.
“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan tetap mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan suami/istri,” ujar Imam.
Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler, tetapi tetap diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, serta tunjangan istri atau suami.
Artinya, pemberhentian sementara membuat hak Hellyana sebagai pejabat daerah dibatasi, tetapi tidak menghilangkan seluruh hak keuangannya. Pada saat yang sama, sejumlah fasilitas jabatan seperti rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan atau ADC, BOP, serta sarana prasarana lainnya tidak lagi diberikan.
Pemberhentian sementara Hellyana disebut berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hellyana sendiri telah menyatakan menerima petikan Keppres tersebut.
Selama masa pemberhentian sementara, pelaksanaan tugas Wakil Gubernur Babel berada pada Gubernur Babel Hidayat Arsani sebagaimana ketentuan yang berlaku. Keputusan mengenai kelanjutan status Hellyana nantinya akan mengikuti hasil proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.















