PANGKALPINANG – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terungkap di Bangka Belitung. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua pria berinisial Ip dan An di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 8.000 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan. Selain mengamankan dua orang, petugas juga menyita sejumlah kendaraan, tempat penampungan, mesin penyedot, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subdit IV Ditreskrimsus sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan langsung sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dan langsung melakukan penindakan,” ujar Agus.
Dari lokasi, petugas mengamankan Ip dan An beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 8.000 liter Bio Solar, satu unit kendaraan roda tiga, dua unit tedmon berkapasitas masing-masing 5 ton, serta dua tandon kecil berkapasitas masing-masing 1 ton.
Selain itu, polisi turut menyita delapan drum kaleng, 21 jeriken kosong, dua set mesin jet pump, satu set mesin hisap air, dan sejumlah peralatan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM tersebut.
Kedua pria berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan sekaligus menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk melalui gelar perkara untuk peningkatan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli minyak dan gas bumi,” jelasnya.















