Dengan demikian, terdapat perbedaan antara fasilitas jabatan dan hak keuangan Hellyana selama pemberhentian sementara. Fasilitas yang melekat pada jabatan dihentikan, sedangkan hak keuangan tertentu tetap diberikan sesuai ketentuan Pasal 75 UU Pemerintahan Daerah.
Hellyana Masih Terima Gaji saat Diberhentikan Sementara















