Dari pengungkapan perkara pertama ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp52 miliar.
Pengungkapan Kedua Berujung Penyelidikan Pelaku
Kasus kedua terungkap pada Minggu (9/8/2026) di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Petugas gabungan Polres Belitung bersama Satlap Tricakti menemukan 56 karung pasir timah dengan berat keseluruhan 1.680 kilogram atau sekitar 1,68 ton.
Namun, pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut melarikan diri sebelum petugas melakukan penindakan. Barang bukti ditinggalkan di lokasi.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
28,9 Ton Pasir Timah Diamankan di Belitung Timur
Pengungkapan berikutnya dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 578 karung pasir timah dengan berat 28.907 kilogram atau sekitar 28,9 ton diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk menjalankan kegiatan operasional CV RJM.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RR yang berperan sebagai kolektor serta WU dan AS sebagai perantara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama kurang lebih enam bulan. Para tersangka juga mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali sebelum aksi keempat berhasil dihentikan aparat.
Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.
7,04 Ton Pasir Timah Disita di Pantai Teluk Gembira
Pengungkapan keempat berlangsung pada 16 Agustus 2026 di kawasan Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Dari operasi tersebut, tim gabungan menyita 176 karung pasir timah dengan total berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.
Tiga orang turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, serta SA yang disebut sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.
















