BANGKA BELITUNG – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Wakil Gubernur Babel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif. Langkah tersebut, kata dia, tidak diarahkan untuk memberhentikan atau memakzulkan wakil gubernur.
Penjelasan itu disampaikan untuk merespons munculnya anggapan di tengah masyarakat yang mengaitkan usulan HMP DPRD Babel dengan upaya pemakzulan pejabat daerah. Didit menyebut DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi jalannya pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Didit setelah memimpin Rapat Paripurna DPRD Babel terkait pembahasan APBD Perubahan 2026 dan usul HMP di Gedung DPRD Babel, Senin (10/8/2026). Namun, agenda pembahasan usul HMP ditunda karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum minimal 24 anggota DPRD Babel.
“Ini perlu diluruskan, ini bukan usulan untuk memberhentikan atau memazulkan. Tidak ada niat kami untuk menzalimi siapa pun. Ini adalah mekanisme bertanyanya DPRD kepada pemerintah daerah, apakah peran Wakil Gubernur saat ini sudah optimal atau belum,” ujar Didit.
Menurut Didit, proses HMP memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan. Dengan demikian, penggunaan hak tersebut tidak otomatis berarti adanya keputusan pemberhentian terhadap pejabat yang menjadi objek pembahasan.
Ia juga menekankan bahwa proses yang sedang berjalan harus dipahami berdasarkan koridor hukum. DPRD, lanjutnya, tidak akan mencampuri proses hukum yang masih berlangsung maupun keputusan lembaga peradilan.
“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menghormati dan menunggu proses sidang serta keputusan hakim. Kita tidak boleh dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Perbedaan Sikap Fraksi di DPRD Babel Tetap Dihormati
Dalam dinamika pembahasan HMP, Didit juga menyatakan perbedaan pandangan antarfraksi di DPRD Babel merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Setiap fraksi memiliki pertimbangan politik dan sikap masing-masing terhadap persoalan pemerintahan daerah.















