Sejumlah fraksi yang disebut memiliki pandangan dalam dinamika tersebut antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Hanura.
Didit meminta masyarakat maupun pihak di luar lembaga legislatif menghormati proses yang sedang dijalankan DPRD Babel. Menurutnya, anggota dewan memiliki hak yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami tidak melarang masyarakat atau pihak di luar DPRD untuk memberikan pandangan. Namun, tolong hargai juga hak kami sebagai anggota dewan yang diatur oleh undang-undang untuk bertanya demi optimalisasi pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, DPRD Babel menempatkan usul HMP sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak langsung mengartikannya sebagai upaya pemakzulan Wakil Gubernur Babel.
















