BANGKA BARAT – Penantian panjang masyarakat Bangka Barat terhadap penataan kawasan Kota Tua Mentok akhirnya memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memastikan revitalisasi Lapangan Gelora Mentok dan Taman Lokomobil akan segera direalisasikan setelah seluruh tahapan perencanaan dan perizinan dinyatakan rampung.
Kepastian tersebut menguat usai audiensi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) yang membahas sinkronisasi rencana penataan kawasan cagar budaya.
Pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa menghilangkan nilai historis dua ikon kota tersebut.
Bupati Bangka Barat, Markus, menyebut revitalisasi ini merupakan hasil perjuangan panjang yang telah lama dinantikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ini adalah perjuangan yang sudah kita nantikan selama ini. Harapan kita pekerjaan dapat berjalan lancar dan dapat diselesaikan tepat waktu. Anggaran pembangunan juga cukup besar, sekitar Rp25 miliar. Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu tempat bermain dan rekreasi masyarakat Bangka Barat,” ujar Markus, Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPERIDA) Bangka Barat, Abimanyu, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan teknis dan administratif yang diminta BPBPK telah dipenuhi. Penataan dilakukan secara hati-hati karena Lapangan Gelora dan Lokomobil memiliki status sebagai objek cagar budaya.
“Revitalisasi ini harus selaras dengan aturan pelestarian. Lapangan Gelora merupakan struktur cagar budaya, sementara Lokomobil adalah benda cagar budaya. Karena itu, perencanaan harus disinkronkan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abimanyu.
Ia menambahkan, seluruh kriteria dan rencana kegiatan yang dipersyaratkan telah dipenuhi, mulai dari batasan aktivitas pembangunan, penyusunan dokumen UKL-UPL, hingga kesesuaian tata ruang dan program kawasan.
Menurut Abimanyu, intervensi terhadap objek cagar budaya wajib mengantongi izin sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lapangan Gelora ditetapkan sebagai struktur cagar budaya pada 2023, sementara Lokomobil ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada 2024, dengan kewenangan perizinan berada di tingkat kabupaten.
















