PANGKALPINANG – Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Nur Wahyudi menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentolerir keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal, termasuk dugaan pengiriman timah tanpa izin di wilayah Bangka Belitung.
Penegasan itu disampaikan menyusul diamankannya dua oknum anggota TNI oleh Tim Satlap Tricakti di Bangka Tengah.
Abituren Akmil 2001 ini menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas institusi. Menurutnya, setiap personel yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Satlap Tricakti mengamankan barang bukti berupa timah balok dan pasir timah basah yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi. Dua oknum TNI tersebut diamankan di wilayah Koba, Kabupaten Bangka Tengah, saat membawa muatan timah menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih.
“Betul, ada dua oknum TNI yang diamankan terkait pengiriman timah. Keduanya diamankan di wilayah Koba,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Selain mobil Pajero Sport, petugas juga mengamankan satu unit truk bermuatan pasir timah basah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, timah tersebut diduga dijemput dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bangka Barat.
Danrem tidak membantah bahwa pengangkutan timah dilakukan menggunakan kendaraan pribadi. “Betul, timah itu dibawa menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya singkat.
Eks Dansat 81 Kopassus ini memastikan dua oknum TNI tersebut telah dilakukan penahanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat berwenang. Proses hukum terhadap keduanya dipastikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.
“Saat ini oknum tersebut sudah diserahkan dan diproses di Denpom Bangka,” katanya.
Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengiriman serta jumlah pasti muatan timah yang diamankan.
Danrem menegaskan, penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa TNI berkomitmen membersihkan institusi dari praktik ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai kepercayaan masyarakat.














