<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Barat

Kasus Penyelundupan 10 Ton Timah Babar Masuk Tahap Penyidikan

×

Kasus Penyelundupan 10 Ton Timah Babar Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita. Foto: Rizki Ramadhani.
Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Penanganan kasus dugaan penyelundupan timah seberat lebih dari 10 ton yang diungkap Polres Bangka Barat terus bergulir. Setelah proses penimbangan barang bukti dilakukan secara terbuka, kini perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan dengan keterlibatan aktif pihak kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat terkait perkara tersebut. Dalam SPDP itu, tercatat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan timah ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

“SPDP itu ada lima orang. Dua orang berperan sebagai sopir dan tiga lainnya sebagai kuli,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, SPDP tersebut sebenarnya telah diterima sejak Rabu (4/2/2026) lalu, setelah sebelumnya dilakukan konsultasi intensif antara jaksa dan penyidik guna memastikan kelengkapan administrasi perkara.

“Kalau kemarin itu tahap konsultasi dengan penyidik, memang SPDP sudah masuk hari Rabu,” katanya.

Lebih lanjut, Yuanita mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut. Dokumen yang digunakan untuk pengiriman timah diketahui bukan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

“Ada surat atau dokumen yang dipalsukan. Bukan dari pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat tersebut,” tuturnya.

Menurut Yuanita, dugaan pemalsuan dokumen tersebut mengarah langsung kepada para tersangka.

“Artinya, yang memalsukan dokumen itu dari pihak tersangka sendiri,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Bangka Barat telah menerbitkan P16, yakni Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dimaksud.

“Kami sudah tunjukkan jaksa P16-nya. Setelah ini kami akan melakukan koordinasi tahap I dengan penyidik dari Satpolairud,” ucapnya.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan balok timah dan pasir timah seberat 10.345 kilogram yang sebelumnya berhasil diamankan Polres Bangka Barat.

error: