<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Belitung

Ditangkap Polda Babel Gegara Sabu, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

×

Ditangkap Polda Babel Gegara Sabu, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Seorang pria berusia 37 tahun asal Kota Pangkalpinang diamankan setelah petugas menemukan puluhan paket sabu di tempat tinggal sementaranya. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan jaringan narkoba di Pulau Bangka.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku yang diketahui berinisial SU alias Trisno diringkus di sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Bangka Tengah pada pertengahan pekan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kontrakan yang ditempatinya.

Kepolisian mengungkapkan, lokasi penangkapan berada di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru. Operasi dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Februari 2026, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan 41 paket sabu dengan total berat bruto 9,79 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta puluhan potongan sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai media penyimpanan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan perumahan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (13/2/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

error: