<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Barat

2 Anak Babar Terseret Kasus Narkotika di Awal 2026, Warga Soroti Pengawasan dan Sistem Pencegahan

×

2 Anak Babar Terseret Kasus Narkotika di Awal 2026, Warga Soroti Pengawasan dan Sistem Pencegahan

Sebarkan artikel ini
Dua anak bawah umur di Babar terjerat kasus hukum. Foto: Internet.
Dua anak bawah umur di Babar terjerat kasus hukum. Foto: Internet.

BANGKA BARAT – Keprihatinan publik mencuat di Kabupaten Bangka Barat pada awal tahun 2026 setelah dua anak di bawah umur harus menjalani proses hukum terkait perkara narkotika.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan serta efektivitas program pencegahan yang selama ini digaungkan oleh berbagai instansi terkait.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Warga menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum semata, tetapi juga cerminan lemahnya sistem perlindungan anak dan minimnya langkah preventif yang menyentuh langsung lingkungan sosial.

Mereka menilai pendekatan formal seperti seminar dan kegiatan seremonial belum cukup untuk menekan angka keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkoba.

Rian, warga Mentok, menyampaikan peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Menurutnya, upaya pencegahan narkoba tidak bisa berhenti pada spanduk, seminar, atau kunjungan simbolis semata.

“Dibutuhkan kebijakan nyata, pendampingan berkelanjutan, serta keberanian untuk mengakui bahwa ada yang keliru dalam sistem pengawasan saat ini,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melalui Seksi Pidana Umum mencatat telah menangani dua perkara pidana dengan menggunakan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang melibatkan satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Yuanita, menjelaskan perkara dengan pelaku anak telah memasuki tahap penuntutan dan bergerak menuju putusan.

Prosesnya relatif lebih singkat karena mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP mempercepat alur administrasi tanpa harus melalui proses pengembalian berkas berulang kali.

Sementara itu, untuk perkara dengan pelaku dewasa masih berada dalam tahap lanjutan dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Yuanita menuturkan bahwa setelah berkas diserahkan penyidik dan koordinasi administrasi dilakukan, perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.

error: