Dalam masa transisi penerapan aturan lama menuju aturan baru, pihak kejaksaan mengaku tidak menemui hambatan berarti.
Pedoman teknis dari tingkat pusat disebut membantu memperjelas tahapan penanganan perkara, terutama dalam menentukan apakah suatu kasus tetap menggunakan KUHAP lama atau langsung mengikuti KUHAP yang baru diberlakukan.
Peristiwa yang menyeret anak di bawah umur ke meja hijau ini pun menjadi refleksi bagi banyak pihak. Masyarakat berharap langkah penegakan hukum tidak berhenti pada proses peradilan semata, tetapi diikuti penguatan pengawasan, edukasi berkelanjutan, serta sinergi nyata antarinstansi agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
















