BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Belitung

Dirtipidter Bareskrim Sebut Negara Rugi Rp22 Triliun dari Penyelundupan Timah

×

Dirtipidter Bareskrim Sebut Negara Rugi Rp22 Triliun dari Penyelundupan Timah

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Upaya pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memasuki babak penting. Tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah dan gudang milik seorang pengusaha timah berinisial AS di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (22/2/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penambangan dan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp22 triliun. Nilai fantastis tersebut menjadi sorotan karena menyangkut kebocoran sumber daya alam strategis nasional.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperdalam penyidikan jaringan penambangan dan pengangkutan timah ilegal yang diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia.

“Kami melaksanakan pengembangan penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal, di mana timah ini diperuntukkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan indikasi kebocoran timah dalam jumlah besar. Berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, sekitar 12.000 ton timah per tahun diduga diselundupkan ke Malaysia. Praktik ini ditaksir menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp. 22 triliun.

“Ini baru sebagian kecil yang berhasil kami ungkap dari ribuan kali penyelundupan yang terjadi. Sesuai instruksi Presiden, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya warga Bangka Belitung,” tutur Irhamni.

11 Tersangka Ditahan, Dua Orang Baru Ditangkap

Sejauh ini, penyidik telah mengamankan 11 tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, dua tersangka baru berinisial D dan J juga telah ditangkap melalui upaya paksa.

AS diduga berperan sebagai pendana sekaligus pemilik pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan. Namun saat proses penggeledahan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

error: