BELITUNG – Upaya penyelundupan pasir timah melalui jalur laut kembali terbongkar di Belitung. Kali ini, polisi mengungkap modus pengiriman dengan memanfaatkan kapal penumpang yang melayani rute Belitung menuju Pulau Bangka.
Dua orang penumpang berinisial AR (46) dan RW (26) diamankan setelah petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di dalam barang bawaan mereka. Total pasir timah yang berhasil disita mencapai 100 kilogram.
Pengungkapan tersebut bermula pada Rabu (26/8/2026) ketika petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan mencurigai dua penumpang yang datang terlambat ke dermaga. Keduanya diketahui membawa tiga kardus minuman dan dua tas punggung saat hendak menaiki kapal Express Bahari 1F tujuan Pulau Bangka.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi mengatakan, gerak-gerik kedua penumpang semakin mencurigakan ketika salah satu dari mereka nekat melompat ke kapal yang mulai meninggalkan dermaga.
“Kejadian itu membuat anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan di dermaga curiga. Jadi ketika diperiksa, ternyata mereka membawa pasir timah diduga tanpa izin,” ujar Ipda Dedi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AR yang masih berada di area dermaga bersama barang bawaannya. Dari pemeriksaan tersebut, AR mengakui membawa pasir timah yang rencananya akan dijual di Pulau Bangka.
Sementara itu, RW sempat berhasil masuk ke kapal ketika jarak kapal dengan dermaga sekitar 1,5 meter. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kapten Express Bahari 1F agar kapal kembali merapat ke dermaga.
RW selanjutnya diturunkan bersama barang bawaannya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menemukan pasir timah yang dikemas di dalam tiga kardus minuman dan dua tas punggung.
“Jadi total pasir timahnya 100 kg dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Belitung,” kata Ipda Dedi.
Dari pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan adanya dua orang lainnya yang turut membawa pasir timah di dalam kapal yang sama.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung dengan berkoordinasi bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penindakan terhadap dugaan pengiriman pasir timah selanjutnya diarahkan ke Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka.
















