Bangka BelitungEkbis

Kewajiban Plasma Masih Minim Padahal Luas Perkebunan Sawit di Babel Tembus 355 Ribu Hektare

62
×

Kewajiban Plasma Masih Minim Padahal Luas Perkebunan Sawit di Babel Tembus 355 Ribu Hektare

Sebarkan artikel ini

“Plasma sendiri merupakan pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar, di mana perusahaan berkewajiban membantu pembangunan kebun atau usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan warga,” tuturnya.

Untuk mengatasi kendala keterbatasan lahan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan alternatif berupa konversi kewajiban plasma ke dalam bentuk nilai optimum produktif.

Skema ini memungkinkan perusahaan menyalurkan pembiayaan kegiatan usaha masyarakat yang bersifat produktif dan beragam, tidak terbatas pada sektor perkebunan.

Pemerintah daerah juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Berbagai langkah tengah disiapkan, mulai dari penyusunan regulasi, pembentukan satuan tugas, hingga sosialisasi kepada perusahaan, agar realisasi plasma dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Bangka Belitung.

error: