BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM –Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono mengatakan calon Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang.
Pemeriksaan kesehatan ini disesuaikan dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024.
Darjiyono menyampaikan pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan setelah jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait mekanisme dan prosedur pemeriksaan kesehatan ini. Batas waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut adalah dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024,” ujar Darjiyono Sabtu (10/8/2024).
Lebih lanjut, Darjiyono menyatakan Dinas Kesehatan telah merekomendasikan tiga rumah sakit yang dinilai layak untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah.
“Dinkes merekomendasikan tiga rumah sakit yang layak. Untuk kerja samanya kita masih menunggu arahan KPU provinsi yang juga punya hajatan yang sama, pemilihan gubernur,” katanya.
Meskipun belum ada kepastian final, Darjiyono menjelaskan pihaknya baru-baru ini telah melakukan kunjungan ke beberapa rumah sakit sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Baru-baru ini, kami sudah mengunjungi RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di Provinsi Bangka Belitung, dan RSUP Dr. Mohammad Hoesin di Palembang, yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan,” katanya.