BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial RS pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Mentok pada Rabu (4/9/2024) kemarin. Ia diamankan usai melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 16 tahun.
Kepada awak media RS mengaku sudah enam bulan menjalin hubungan asmara dengan korban. Sebenarnya ia sudah memiliki niatan untuk menikahi gadis pujaannya tersebut.
“Sudah 6 bulan pacaran. Sebenarnya ada niat untuk menikahi. Saya sehari-hari bekerja di perkebunan karet,” ujar RS saat Konfrensi pers di Polres Bangka Barat, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, RS mengaku telah lebih dari sekali melakukan hubungan intim dengan korban. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan salah satunya di sebuah pondok kebun.
“Lebih dari sekali, ada seingat saya di pondok ada. Adalah saya yang mengajak atau merayu dia untuk melakukan hal itu. Kita suka sama suka,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi menyampaikan perbuatan itu terungkap usai kakak korban mendapati ada foto adiknya tanpa berbusana. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
“Mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (Pacaran). Dikarenakan ada foto tadi dan memang jika kasus anak dibawah umur memang harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim, Polri,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).