BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Polsek Jebus ringkus 3 orang karena diduga terlibat kasus pencurian dua unit sepeda motor di daerah itu. Masing-masing pelaku bernama Andri Kurniawan alias Andre (21), asal RT 4, RW 2, Desa Mislak, Kecamatan Jebus.
Kemudian Fauizi alias Oji (33), warga Dusun KD, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga. Sementara rekan yang lain itu bernama Piji Abdi alias Piji (23), warga Desa Cupat, Kecamatan Jebus. Mereka diringkus jajaran Polsek Jebus pada Selasa (3/9/2024) kemarin.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon seizin membenarkan ungkap kasus tersebut. Seizin Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Ade Zamrah, kawanan pelaku diduga kuat sebagai dalang di balik aksi pencurian 2 unit sepeda motor.
Baik itu pencurian yang terjadi pada 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Yang mana terjadi di Pantai Mentigi, Desa Teluklimau, Kecamatan Parittiga. Serta pencurian kedua di tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Pasar Kecamatan Parittiga di Desa Puput.
“Jadi pada 3 September 2024 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB, kami terlebih dahulu mengamankan pelaku Oji. Dia saat itu hendak berangkat ke Desa Mayang, Simpangteritip menggunakan mobil bus,” ujar Kompol Albert, Rabu (11/9/2024) kepada wartawan.
Dengan cepat, kata dia, petugas yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Eko Prasetyo langsung menyetop bus yang ditumpangi Oji. Sekira pukul 11.00 WIB, terduga pelaku Oji berhasil dibekuk. Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengendus pelaku lainnya.
Saat itu, didapatkan informasi, pelaku Andre juga akan ikut mobil bus yang sama dengan Oji. Saat akan masuk ke dalam bus, Andre langsung diamankan petugas yang saat itu berada di Desa Mislak, Kecamatan Jebus. Sekira pukul 12.00, mereka dibawa ke Polsek Jebus.
“Jadi kita mintai keterangan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku lainnya. Yaitu saudara Piji yang sedang berada di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga. Tepat jam 22.30, Piji berhasil kita amankan,” katanya.