BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM -Polisi meringkus seorang pria berinisial SY (29) lantaran terlibat tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah Kecamatan Kelapa.
Dia melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT Bukit Perak Lestari (BPL) di Blok J43 Desa Dendang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (16/9/2024) lalu.
Pria 29 tahun ini, mencuri buah kelapa sawit sebanyak delapan janjang, jika di rupiahkan
sebesar Rp 170.000 ribu.
Kapolsek Kelapa, Iptu Mahyudin menyampaikan aksi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit itu dilakukan oleh dua orang tersangka.
Pelaku SY berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kelapa beserta keamanan PT BPL, sementara pelaku yang kedua berhasil melarikan diri.
“Jadi SY berhasil diamankan oleh pihak keamanan dan langsung dibawa ke kantor Satpam PT BPL, lalu dilakukan introgasi,” ucap Iptu Mahyudin.
Lebih lanjut, Mahyudin mengungkapkan untuk pelaku yang berhasil melarikan diri yakni berinisial MW yang merupakan warga Desa Air Bulin, Kabupaten Bangka Barat.
“Waktu introgasi pelaku SY mengungkapkan rekannya itu berinisial MW. Sementara untuk SY saat ini diserahkan oleh PT BPL ke Polsek Kelapa, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, atas kejadian tersebut PT BPL mengalami kerugian sebesar Rp.170.000 ribu. Mahyudin menyampaikan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 janjang buah sawit, 1 bilah Parang, dan satu buah Senter kepala.
“Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.