BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Eko Prasetyo menjelaskan motif pelaku RA (26) yang tega membunuh istrinya sendiri berinisial LN (21).
Jasad ibu rumah tangga itu ditemukan di kediaman mereka yang terletak di Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (11/10/2024) lalu.
“Untuk motif, sebenarnya mereka cekcok. Awalnya cekcok karena tidak kesesuaian antara suami istri ini. Istri merasa sang suami tidak bisa menjaga anak, sedangkan suami ini asyik dengan dunianya sendiri. Bisa jadi tidak cocok lah pasangan suami istri,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Disinggung soal tersangka RA yang disinyalir mengalami gangguan kejiwaan, Eko Prasetyo mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, apabila tersangka RA dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan oleh pihak yang berkompeten, maka proses hukum tetap berlanjut.
“Kalau untuk ODGJ atau adanya dugaan tersangka memliki kelainan mental atau jiwa nanti kita akan kita teliti lebih lanjut terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti akan kita lanjut proses hukum, apabila terbukti nanti akan gelarkan lebih lanjut,” tuturnya.
Eko Prasetyo menjelaskan saat melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka RA tidak dalam terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
“Tidak dipengaruhi oleh alkohol, bisa dibilang sadar lah melakukan hal tersebut,” ucapnya.