IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Bongkar Jaringan Narkoba di Babar, Polisi Amankan 5 Pengedar dan 151,6 Gram Sabu 

×

Bongkar Jaringan Narkoba di Babar, Polisi Amankan 5 Pengedar dan 151,6 Gram Sabu 

Sebarkan artikel ini
5 pengedar sabu diamankan polisi. Foto: Istimewa.
5 pengedar sabu diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Petugas langsung bergerak menuju kediaman AD di Dusun Tambang Kering, Desa Sekar Biru. Penggeledahan di rumah tersebut menemukan dua paket klip kecil berisi sabu.

Ketika proses penggeledahan berlangsung, polisi juga mencurigai keberadaan ED (36), yang berada di rumah sebelah kediaman AD. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 14 butir pil ekstasi dari tangan ED.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengembangan berikutnya dilakukan berdasarkan keterangan AD. Polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada SH (39), sehingga petugas kemudian mendatangi rumahnya di Dusun Sunthay, Desa Air Gantang.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah paling besar, yakni 15 paket klip besar.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Polsek Jebus mengamankan 17 paket klip besar dan dua paket klip kecil sabu dengan berat bruto mencapai 151,6 gram. Selain itu, terdapat 24 butir ekstasi dengan berat 11,38 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip bening, potongan pipet, 17 gumpalan tisu, tujuh unit telepon genggam, uang tunai Rp8.670.000, serta empat sepeda motor, masing-masing Yamaha Fiz R, Yamaha Fazzio dan dua Yamaha Nmax.

Kelima orang yang diamankan berikut seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polsek Jebus. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi masih mendalami rangkaian distribusi barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

error: