Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Kepolisian masih mendalami apakah ketiga orang yang diamankan merupakan pemain baru atau memiliki keterkaitan dengan jaringan pengiriman komoditas tambang sebelumnya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya berfokus pada tiga orang yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak lain yang kemungkinan memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
“Masih kita kembangkan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan dari barang bukti yang diamankan,” kata Helen.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pengiriman komoditas tambang tanpa izin akan terus ditingkatkan. Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun pengiriman hasil tambang.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman komoditas tambang yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.















