BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Ribuan surat suara rusak di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar, di halaman depan Gudang Logistik KPU Babar, pada Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh ketua KPU Babar, Ketua Bawaslu dan Kapolres Bangka Barat yang disaksikan unsur Forkopimda, dengan cara dibakar.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, mengungkapkan bahwa dari total 1.074 surat suara yang dimusnahkan, termasuk yang rusak serta kelebihan. Rinciannya, terdapat 13 lembar surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden, 486 lembar surat suara DPR RI, 263 lembar surat suara DPD RI, 216 lembar surat suara DPRD Provinsi, serta 96 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten.
“Jadi kita sesuai dengan DPT plus 2 persen kalau ada kelebihan kita musnahkan karena tidak boleh satupun surat suara yang tertinggal di gudang,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Darjiyono menyebutkan bahwa surat suara yang dimusnahkan mengalami kerusakan beragam, mulai dari robek, kelebihan tinta, hingga kesalahan dapil.