BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih menyelesaikan proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses tersebut kini memasuki tahap penyelesaian setelah penilaian kinerja para pegawai dilakukan hingga 30 September 2026.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan sebagian besar proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu telah rampung. Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Prosesnya masih berjalan. Sebagian besar sudah selesai karena penilaian SK dinilai sampai dengan 30 September 2026. Insyaallah di minggu-minggu ini selesai,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, setelah proses penilaian dan verifikasi diselesaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan kontrak bagi PPPK paruh waktu yang dinyatakan dapat diperpanjang.
Selain penandatanganan kontrak, pembaruan data dalam sistem juga menjadi bagian penting agar status para PPPK paruh waktu tersebut kembali tercatat secara resmi dan dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Abimanyu menjelaskan, tidak seluruh PPPK paruh waktu akan mendapatkan perpanjangan kontrak. Berdasarkan perkembangan sementara, terdapat sekitar 39 orang yang diperkirakan tidak diperpanjang dari keseluruhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
“Untuk sementara ada sekitar 39 orang yang tidak diperpanjang. Itu karena berbagai sebab,” ujarnya.
Namun, angka tersebut belum bersifat final. Jumlah PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang masih dapat berubah karena proses verifikasi dan penyelesaian administrasi belum sepenuhnya selesai.















