BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Tim Hantu mengamankan seorang pria berinisial MF dari sebuah pondok di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,78 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kaleng bekas rokok yang berada di pondok.
Sebelum mendatangi lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama sekitar pukul 01.00 WIB. Penindakan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sebuah pondok yang disaksikan perangkat RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas dan disimpan di dalam kaleng bekas rokok.
Selain ganja, polisi turut mengamankan dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja. Petugas juga menyita satu bungkus kertas papir serta satu unit sepeda motor trail berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui bahwa barang bukti ganja yang ditemukan di pondok tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya membawa MF beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat.
“Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Saat ini, MF masih menjalani pemeriksaan di Polres Bangka Barat. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan narkotika itu.















