IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Polisi Minta Penambang di Teluk Limau-Cupat Patuhi Wilayah IUP

×

Polisi Minta Penambang di Teluk Limau-Cupat Patuhi Wilayah IUP

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat kembali mengingatkan para penambang timah di wilayah perairan Cupat, Pulau Lampu hingga Teluk Limau agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi legalitas yang sesuai. Penambangan juga wajib dilakukan di dalam wilayah izin pertambangan yang telah ditetapkan.

Penegasan tersebut disampaikan setelah personel gabungan melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 pada Kamis (24/9/2026). Pengawasan melibatkan personel Sat Polairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Sandar Jebus, serta Pos Sandar Belinyu.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pengecekan tersebut, petugas menyambangi sejumlah ponton yang berada di sekitar wilayah perairan. Para penambang diberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan di luar wilayah IUP DU 1550.

Sementara itu, ponton yang berada di dalam wilayah IUP juga diminta tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum seluruh izin dan legalitas dari PT Timah terpenuhi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan setiap kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah izin dan tidak bekerja sebelum legalitas serta perizinannya jelas. Semua harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jangan sampai mengabaikan ketentuan yang berlaku karena apabila imbauan ini tidak diindahkan, tentu akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan,” tegas IPTU Yos Sudarso.

Selain persoalan lokasi dan perizinan, kepolisian juga mengingatkan para penambang mengenai mekanisme penyaluran hasil tambang. Hasil penambangan diminta disalurkan sesuai prosedur melalui CV mitra PT Timah tempat para penambang bernaung.

Polres Bangka Barat juga mengingatkan agar hasil timah tidak dialihkan atau diselewengkan ke luar jalur yang telah ditentukan.

Dari hasil pengecekan lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah IUP DU 1550. Sejumlah ponton yang sebelumnya berada di luar wilayah izin juga telah ditarik keluar dari lokasi.

error: