BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir sabu seberat 35,6 kilogram.
Kurir sabu ini diketahui atas nama Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/10/2024), Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Iwan Gunawan saat membacakan putusan di PN Mentok.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita mengatakan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
“Sesuai dengan tuntutan kita. Yang beda hanya barang bukti kendaraan di mana tuntutan kita dirampas untuk negara, sedangkan putusannya dikembalikan ke finance (leasing). Sisanya confirm dengan kita,” ujar Yuanita.
“Setelah ini terdakwa diberikan waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu.