BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Bangka Barat, berhasil menangkap Lia Warga Desa Air Lintang, Tempilang, Bangka Barat, Bangka Belitung, Rabu (6/3/2024).
Lia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lain di rumahnya. Penangkapan wanita cantik ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah itu.
Kasat Resnarkoba, Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggotanya langsung menuju lokasi.
“Sekira pukul 20.10 WIB. Anggota mengamankan seorang wanita bernama Lia di Rumahnya di Gang Nurul RT003, RW002 Desa Air Lintang, Tempilang,” ujar Budi, Jumat Malam (7/3/2024).
Usai diamankan, lanjut Budi, anggota langsung melakukan penggeledahan di kediaman Lia yang disaksikan RT setempat. Saat penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan 11 paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain 11 paket narkoba, polisi juga mengamankan 1 plastik klip bening kosong ukuran besar, 3 plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 unit handphone android merek Vivo Y 27 warna Biru.
Turut diamankan pula, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 tas kecil warna hitam bertuliskan Dinkes kesehatan Bangka Barat, 1 buah sekop plastik terbuat dari pipet warna kuning dan uang tunai total Rp 1 juta.
“Dari 11 paket sabu itu, berat bruto 3,00 Gram. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” ucapannya. (**)