Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratHeadline

Dalam Waktu Sehari Empat Kawanan Pengedar Ganja di Mentok Dibekuk Polisi

857
×

Dalam Waktu Sehari Empat Kawanan Pengedar Ganja di Mentok Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse (Satre) Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus empat pelaku pengedar ganja dalam waktu sehari di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Satuan Reserse (Satre) Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus empat pelaku pengedar ganja dalam waktu sehari di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Satuan Reserse (Satre) Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus empat pelaku pengedar ganja dalam waktu sehari di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Empat orang laki-laki yang diringkus tersebut yaitu AR ( 22 ), RI ( 25 ), MA ( 24 ) dan RII ( 35 ) digeruduk polisi di hari yang sama, pada Selasa (19/3/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan, timnya memulai perburuan pelaku pengedar ganja itu pada Selasa pukul 15.00 WIB. Pada awalnya polisi mencokok dua orang, yaitu AR dan RI.

 

“Dua pelaku itu kita amankan di Pondok Santai Jalan Raya Tanjung Kalian Kecamatan Mentok. Saat digeledah dari mereka ditemukan 1 paket berisi potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja,” kata Budi Prasetyo, Sabtu ( 23/3 ).

Ketika diinterogasi kedua pelaku “bernyanyi” menyebut nama MA, warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok yang menjual ganja kepada mereka.

Selanjutnya di hari yang sama pukul 16.00 WIB, polisi mengejar penjual ganja yang namanya disebut dua pelaku sebelumnya di Kampung Ranggam, Desa Belo Laut.

“Di TKP kedua tim kita mengamankan MA dan kamarnya langsung digeledah. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah wadah mangkok plastik bulat bening dan 2 buah paket kertas putih yang masing – masing di dalamya berisi diduga ganja yang kepemilikannya diakui pelaku,” terang Budi.

Menurut Budi, selain memakai ganja, MA mengaku menjual daun haramnya kepada orang lain, yaitu RII sebanyak setengah kilogram.

Maka usai meringkus MA, timnya pun kata Budi melanjutkan perburuan. Dan pada pukul 19.00 WIB, anggotanya berhasil mengamankan RII, di Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut.

Dari RII polisi menemukan barang bukti 1 bungkusan plastik berisi daun kering diduga ganja, 1 botol plastik berisi diduga ganja dan 2 paket kemasan potongan kertas berisi diduga ganja.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain, 1 handphone, 2 tas, uang tunai Rp350.000 dan 1 timbangan

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Budi.

error: