BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 3 orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RO (21), AS (26), serta satu orang anak dibawah umur berinisial AF (17).
Awalnya RO dan AF diamankan polisi seusai melakukan transaksi narkoba di Pemakaman dekat RSUD Sejiran Setason Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada 23 April 2024 lalu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan RO yang terletak di Kampung Sinar Menumbing, Desa Airbelo, Kecamatan Mentok.
Setelah dilakukan oleh pengembangan lebih lanjut, keduanya mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AS. Atas informasi tersebut polisi mengamankan AS di kediamannya yang terletak di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pengedar ini berupa 28 paket sabu-sabu siap jual serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan secara total diduga narkoba jenis sabusabu seberat 12,22 gram. Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya yang ditemukan petugas yakni alat timbang digital dan plastik klip,” kata Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Senin (29/4/2024).
Sementara, tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang warga Rutan Kelas IIB Mentok. Ia mengaku mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
“Dijual di Mentok ini lah pak, kepada warga bukan ASN tapi adalah ke orang yang bekerja di tambang. Mengedarkan baru satu bulan ini lah, dapat dari seseorang yang ada di Rutan Mentok,” ujar AS.
Akibat perbuatannya, tersangka RO dan AF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka AS, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2/ dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.