Blog

Perjanjian Kebun Sawit Direvisi Usai Dapat Protes dari Warga

184
×

Perjanjian Kebun Sawit Direvisi Usai Dapat Protes dari Warga

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM Sejumlah masyarakat Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sempat melakukan protes terkait perjanjian sejumlah kelompok tani dengan pengusaha, pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Warga merasa keberatan dengan beberapa poin yang tertuang pada surat perjanjian itu. Sejumlah warga khawatir terjadi praktik mafia tanah, untuk menjual beli lahan dengan kedok perkebunan, antara 30 warga dengan pihak pengusaha.

Dari protes warga tersebut, pihak yang mendukung rencana dibukanya perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare dikabarkan telah melakukan revisi surat perjanjian dengan swasta dan pemerintah desa.

Di dalam surat perjanjian baru, tertuang nama Ketua Kelompok Tani Sawit Rezki Kurniawan, Kades Airnyatoh Suratno dan Perwakilan Pihak Swasta, Agus. Dari lima poin yang dirilis meski belum ditandatangani masing-masing pihak, poin 1, 3, 4 dan 5 sudah direvisi.

Kalau dibandingkan dengan perjanjian kemarin, sepertinya tak lagi mengarah terjadinya dugaan praktik mafia tanah. Pertama menyatakan bahwa benar kami telah membentuk kelompok tani sawit yang beranggotakan sebanyak 30 orang dengan nama-nama anggota.

Dalam kurung sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada surat ini. Yang akan kami daftarkan kepada Pemdes Airnyatoh. Kedua, bahwa benar kami telah menggarap lahan di hutan APL dengan luas sekitar 60 hektare.

Dengan masing-masing pembagian 2 hektare per orang. Ketiga, selanjutnya di atas lahan tersebut akan kami pergunakan sebagai tempat kebun sawit. Yang bekerjasama dengan pihak swasta selama masa perjanjian 30 tahun.

Keempat, adapun bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud di poin ketiga di atas, dengan rincian sebagai berikut. Poin a kelompok tani sawit meminjam dana kepada pihak swasta dengan jumlah nominal yang telah disepakati dari mulai biaya penggarapan lahan.

Penanaman, pengadaan bibit sawit dan penanaman, pemupukan, perawatan sampai masa panen. Poin b, apabila sawit telah panen, maka kelompok tani berhak memotong uang pinjaman yang telah dipinjamkan ke masing-masing anggota kelompok sebesar 45%.

error: