IMG-20260926-WA0062
Bangka BaratBlog

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Babar Disesuaikan dengan Kebijakan Nasional

×

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Babar Disesuaikan dengan Kebijakan Nasional

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangka Barat, Markusn. Foto: Istimewa.
Bupati Bangka Barat, Markusn. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat resmi mendorong penyempurnaan regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang berlaku di daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat terkait pengesahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat, 16 Oktober 2026.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Markus menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian diperlukan agar ketentuan pajak dan retribusi daerah di Bangka Barat tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, penyempurnaan perda tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Selain itu, perubahan aturan diharapkan mampu memperkuat landasan hukum pemungutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam perubahan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi. Pemerintah daerah juga memasukkan objek retribusi baru sebagai bagian dari upaya menggali potensi penerimaan daerah.

Sementara untuk tarif retribusi, penyesuaian dilakukan terhadap struktur maupun besaran tarif pada sejumlah jenis pelayanan. Penetapan tarif mempertimbangkan hasil kajian teknis, usulan perangkat daerah, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektivitas pelayanan.

Markus menegaskan, kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

error: