“Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut diharapkan mampu menjadi landasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga berharap regulasi baru dapat memperkuat optimalisasi PAD secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat,” tuturnya.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menargetkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.















