BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM- Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun yang diamankan berinisial RW (21) warga Kecamatan Mentok dan satu orang lainnya berinisial HD (34) yang diketahui warga Kecamatan Jebus.
Keduanya diamankan usai melakukan transaksi narkoba di halaman parkir RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (11/6/2024) lalu.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 9,78 gram yang tersimpan dalam 23 paket plastik bening, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan kami amankan RW dan HD. Keduanya merupakan kurir, RW ini merupakan residivis, namun dalam kasus pencurian,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (4/7/2024).
Budi Prasetyo menambahkan, menurut keterangan dari kedua pelaku yang diamankan, mereka mendapatkan instruksi untuk mengedarkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Setelah mendapatkan barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati.