BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM- Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun yang diamankan polisi yakni seorang pria berinisial DT (20).
Warga yang berdomisili di Desa Belo Laut itu diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat di dekat SDN 03 Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (6/7/2024) lalu.
Dari tangan pelaku DT, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 24 gram. Barang haram tersebut tersimpan dalam 61 paket klip plastik bening kecil dan 1 paket plastik klip berukuran besar.
Selain itu diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Kita amankan barang bukti dari pelaku DT sebanyak 62 paket siap edar di 4 TKP berbeda. TKP pertama itu di SDN 03, kemudian TPU Cek Mas, TPU Mentok dan yang terakhir di kontrakannya di Sinar Menumbing,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan keterangan dari pelaku DT, Budi Prasetyo mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal.
“Dia jualnya sistem tanam, ketika ada orang mau memesan sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang tak dikenal itu. Narkoba ini diedarkan oleh DT untuk warga Mentok dan sekitarnya inilah,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku DT diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati.