BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Seorang warga Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, berinisial LD ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan alat berat yang terjaring pada Operasi PETI Menumbing di Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024.
Usai diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, pria 45 tahun ini mengakui alat berat miliknya disewa hanya untuk kegiatan pertambangan pasir.
“Tambang pasir pak, baru dua minggu berjalan. Tidak tahu pak (ada izin atau tidak), cuma disewa saja. Memang punya saya PC ini, pertama saya tidak tahu dipakai di mana PC saya. Yang saya tahu cuma digunakan untuk menambang pasir,” kata DL, Jumat (2/8/2024).
Ia mengungkapkan, alat berat itu sudah dirinya miliki sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, dia bukan membeli dalam kondisi baru pada tahun tersebut. Melainkan melanjutkan dari pemilik sebelumnya dan dibayar secara angsuran dari hasil sewa.
“Cuma satu unit punya saya. Belinya di tahun 2021, angsuran, melanjutkan punya orang. Untuk biaya sewa kemarin itu sistem per mobil, cuma 45 ribu per mobil,” tuturnya.