BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing selama 12 hari, dari tanggal 16-27 Juni 2024 dan berhasil meringkus 7 orang serta sejumlah barang bukti.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso mengatakan, selama operasi pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus pertambangan timah ilegal.
Dari 5 kasus tersebut, tiga kasus berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Mentok dan 2 kasus lain di wilayah Kecamatan Parittiga.
“Untuk masing-masing tersangka yang kita amankan berinisial AG, NRM, LD, KN, ZM dan TKS. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga unit mesin tanah beserta pompa. Empat unit mesin air beserta pompa,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit tabung kompresor, kemudian peralatan tambang lainnya, serta 1 unit ekskavator.
Saat ini semua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Ipda Yos.