Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratKriminalLokal

Polsek Mentok Ringkus Pelaku Pencurian Uang Warga yang Tertidur di Masjid

402
×

Polsek Mentok Ringkus Pelaku Pencurian Uang Warga yang Tertidur di Masjid

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Polsek Mentok meringkus dua pelaku pencurian uang jutaan rupiah milik warga yang sedang tertidur di Masjid Murthadar Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (12/8/2024) lalu.

Adapun yang diringkus polisi atas nama Kepri Putra Damansyah (27) dan Reki alias Kekek (23). Keduanya diringkus polisi pada Selasa (13/8/2024) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mengatakan pihaknya terlebih dahulu meringkus Kepri Putra Damansyah alias Kepri. Dia diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang berada di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

“Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku Kepri. Pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan tindak pidana pencurian di halaman masjid Al Murthadar. Sekira pukul 06.30 WIB kita berhasil mengamankan rekannya, Reki alias Kekek di rumahnya,” kata Iptu Rusdi Yunial, Rabu (14/8/2024).

Selanjutnya, pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ada pun BB yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku meliputi 1 lembar uang pecahan senilai Rp 50.000.

Kemudian 1 lembar slip top up dana sebesar Rp 405.000, 1 lembar slip top up dana sebesar Rp 65.000, 1 lembar slip top up dana sebesar Rp 205.000. Kemudian 1 lembar slip top up dana sebesar Rp 100.000 dan 1 buah tas selempang warna abu dan coklat.

“Saat ini pelaku ke 2 pelaku berikut barang bukti di amankan dan di bawa ke Unit Reskrim Polsek Muntok dan selanjutnya akan di lakukan pelimpahan ke Sat Reskrim polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

error: