BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial AL pada Kamis (15/8/2024) lalu. Remaja berusia 16 tahun itu ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika.
Selain AL, polisi juga menangkap inisial MI di sebuah rumah di RT 003, RW 002, Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 1 buah dompet hitam. Yang mana terdapat 31 potongan pipet plastik. Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,91 gram.
“Jadi barang bukti sabu ini didapatkan dari dalam saku celana AL saat kami geledah kita didampingi Ketua RT setempat. Dari interogasi, AL mengaku bahwa dia mengedarkan sabu bersama dengan MI yang saat itu ada di rumah AL,” Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (22/8/2024).
Budi menambahkan, untuk Barang Bukti (BB) lain yang diamankan dari tangan kedua pelaku ada beragam. Satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 unit ponsel genggam android merek Redmi 10 A warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha merek Fiz R.
“Motor yang kita amankan warna biru putih tanpa nopol. Pelaku dan BB telah kita bawa ke Mapolres Babar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.