BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial AP pada Jumat (16/8/2024) lalu. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika.
Bermodalkan proses penyelidikan yang telah dilakukan, polisi berhasil menangkap AP di kediamannya yang terletak di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 1,19 gram.
“Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam kasur busa. Kemudian ditemukan juga 1 paket plastik klip bening lainnya yang disimpan di saku celana,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Budi Prasetyo menambahkan, selain sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor. Kemudian diamankan pula satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp. 700 ribu.
“Saat ini pelaku AP beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati serta melapor jika ada indikasi peredaran narkotika di wilayahnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika/dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.