Bangka BaratLokal

Bawaslu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Pemasangan APK

273
×

Bawaslu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) sentra gakkumdu dengan pembahasan potensi dan penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.

Rakor tersebut dilaksanakan Gedung KWP, Kecamatan Mentok, pada Rabu (16/10/2024) siang. Diikuti oleh sejumlah instansi terkait seperti KPU, Polres, Satpol PP, Kesbangpol, Panwascam, hingga liaison officer pasangan calon.

Anggota Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menyampaikan adapun yang menjadi bahasan kali ini yakni berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kita membahas netralitas ASN yang ada surat keputusan bersama 3 Menteri bersama Bawaslu. Juga kita melakukan rapat koordinasi terkait dengan gakkumdu bagaimana pola pelaporan ketika ada dugaan pelanggaran,” katanya.

Selain berkaitan dengan netralitas ASN, Rio menyampaikan dalam rapat koordinasi tersebut membahas juga mekanisme dan peraturan seputar pemasangan alat peraga kampanye paslon.

“Bahwa SK KPU Bangka Barat sudah jelas menyatakan di zona-zona terlarang dan SK KPU sudah disampaikan ke liaison officer Paslon untuk tidak dipasang peraga kampanye (di zona terlarang),” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut dibahas juga penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan pemasangan alat peraga kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.

“Kita juga akan berlaku mutandis terkait dengan zona-zona yang memang dilarang untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Berdasarkan investigasi penelusuran Panwascam akan kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung untuk memberikan himbauan ke Paslon Gubernur. Kalau tidak turunkan baru kami akan melakukan penertiban bersama pemerintah daerah,” ucapnya.

error: