BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang wanita berinisial KS (42) dan pria berinisial YP (41), di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mentok, Senin (11/11/2024) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang ini diamankan petugas lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita narkoba sabu-sabu.
Totalnya ada 21 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 6,14 gram. Barang haram itu ditemukan di bawah kasur yang berada di dalam kontrakan tersebut.
“Ungkap kasus ini dilakukan bersama Unit Reserse Intelkam Polsek Mentok sekitar jam 21.00 WIB. Awalnya kami mendapatkan informasi di masyarakat bahwa salah satu rumah kontrakan di Kampung Sawah sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (14/11/2024).
Budi menambahkan, kedua pelaku tidak berkutik saat penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan tersebut. Adapun Barang Bukti (BB) lain yang diamankan meliputi 2 unit ponsel genggam, 19 kaca pirek dan uang senilai Rp1,4 juta.
Uang tunai itu diduga hasil penjualan sabu-sabu. Selain itu, ada juga 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam beraktivitas mengedarkan narkotika. Saat ini proses penyidikan dan penyelidikan telah dilimpahkan oleh Polsek Mentok ke Polres Babar.
“Kasus ini telah kita terima pelimpahan dari penyidik Polsek Mentok. Dua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ini bukan pasutri tapi mengaku family, yang laki sering menumpang di kontrakan ibu itu,” ucapnya.