BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok meringkus seorang wanita berinisial KS. Pasalnya, perempuan berusia 42 tahun itu dicokok polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (11/11/2024) lalu.
KS tidak sendirian diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Tapi bersama rekan lelakinya berinisial YP (41) dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 6,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi mengatakan KS menyusul sang anak berinsial.DI (19) yang terlebih dahulu mendekam di penjara pada Oktober lalu karena kasus yang sama.
“Pelaku KS mengakui bahwa memiliki anak kandung berinisial DI. Yang baru sekitar tiga minggu lalu ditangkap oleh kita di Dusun Jungku, Desa Air Putih karena mengedarkan sabu bersama rekannya, AM. Dengan total sabu yang diamankan 4,43 gram dan 14,34 gram,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Akibat perbuatannya KS harus bertemu dengan anak kandungnya di dalam ruang tahanan Polres Babar. Kedua pelaku, baik KS dan YP mengaku ialah warga Kabupaten Bangka Selatan. Selain itu, mereka mengaku sudah 1 bulan terakhir menjual sabu di Mentok.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar atau menyerahkan narkotika golongan. Atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan atau melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.