BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SP (38) asal Kecamatan Parittiga berhasil diringkus jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat.
Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus meringkus pelaku di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Parittiga, pada Senin (9/12/2024) lalu.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah mengatakan kasus ini terungkap usai korban yang masih berusia 3 tahun mengeluh rasa sakit di alat vitalnya.
“Anak itu mengeluh, karena sakit di kemaluannya, bahwa ia pernah dimasukkan jari tangan oleh pelaku. Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Feri Djohansyah menambahkan, kejadian tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban sedang bermain di rumahnya. Karena antara pelaku dan korban diketahui masih bertetangga.
“Pelaku sudah memiliki istri, (pencabulan) saat sang istri tidak berada di rumahnya. Pengakuan (pelaku) baru dua kali melakukan, dia melakukan itu karena khilaf,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku SP sudah berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.