BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Mentok. Remaja ini diketahui berinisial RA alias BG yang diamankan petugas lantaran diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sabu-sabu.
Mantan pekerja tambang ini diringkus petugas pada Kamis (9/1/2025) kemarin. Dari tangan pelaku RA, petugas berhasil menyita 72 paket plastik klip bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,19 gram.
Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti sabu itu diamankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk TKP pertama, sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Gang belakang SMPN 2 tembus Kampung Sawah, Kecamatan Mentok.
“Kedua sekira jam 13.30 Wib, belakang Gedung Syahbandar, Jalan Tanjung Kalian Mentok. Sekira pukul 15.30 Wib TKP di Jalan Pantai Batu Berani atau Dermaga Jap. TKP keempat sekira jam 16.00 Wib bertempat di Pantai Asmara, Mentok,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Sementara, TKP kelima yang diungkap sekira jam 14.00 Wib di kediaman Bujangga, Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Mentok. Selain 72 paket sabu seberat 15,19 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.
“Jadi kita juga amankan 1 plastik klip kosong ukuran sedang panjang dan 1 plastik klip kosong ukuran sedang. Ada 38 potongan pipet plastik warna hijau 25 potongan pipet plastik warna merah muda. Kemudian 6 potongan pipet plastik warna merah,” ujarnya.
Selain itu, ada juga 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam dan 1 bal pipet plastik dengan beragam warna. Satu buah gunting dengan warna gagang biru tua, 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, terduga pelaku RA akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.