BANGKA BARAT – PT (30), tak berkutik saat diamankan petugas gabungan dari Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Ia ditangkap karena membawa kabur mobil rental milik warga Mentok atas nama Joni. Tak hanya membawa kabur, pelaku sempat menggadaikan mobil bernomor polisi BN 1867 RL.
Kepada awak media, tersangka PT mengaku mobil tersebut telah digadai ke salah seorang rekannya di Kabupaten Bangka dengan harga Rp. 15 Juta.
Uang hasil dari penjualan mobil, digunakan oleh mantan satpam BPJS ini untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang.
“Duitnya sudah diterima sebesar Rp. 15 juta, untuk bayar hutang piutang. Awlanya tidak niat bawa lari, ide itu muncul saat sedang di jalan, karena ada kawan yang menghubungi,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Tersangka PT mengaku sering menyewa mobil milik Joni. Kepada Joni ia mengaku mobil tersebut digunakan pergi ke luar daerah untuk bermain sepakbola.
“Kami bilangnya ke pemilik mau pergi main sepakbola. Sama pemilik ya kenal, karena sebelum-sebelumnya sering merental mobil,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh mengatakan, petugas masih mendalami orang yang menadah mobil.
“Penadah masih didalami. Yang bersangkutan sedang diamankan Jatanras Polda Bangka Belitung,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PT dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.