BANGKA BARAT – Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial HD yang diduga terlibat kasus pencurian di rumah warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (22/2/2025) lalu.
Dari aksi pencurian yang dilakukan oleh pria 29 tahun itu, tersangka berhasil membawa kabur satu buah tabung gas elpiji dan satu unit speaker.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Reserse Polsek Jebus berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada Rabu (19/3/2025).
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jebus untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mengembangkan kemungkinan melakukan pencurian pencurian lainnya. Lebaran Idul Fitri kali ini dipastikan pelaku berlebaran di jeruji besi,” ujar Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon.
Albert menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000.
“Menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Parittiga dan Jebus dalam menyambut lebaran idul fitriini agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga miliknya,” ucapnya.